get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Korupsi Dana Covid- 19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara 

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:16 WIB
header img
Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala bersama dengan mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Mahler Tamba dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. 

MEDAN, iNews.id- Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala bersama dengan mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Mahler Tamba dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. 

Kedua mantan pejabat Pemkab Samosir itu dinilai bersalah menyelewengkan anggaran penanggulangan bencana non alam Covid-19 Rp944 juta lebih.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Resky Pradhana R dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7).

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

"Sedangkan untuk Jabiat Sagala dan Mahler secara tanggung renteng dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 944.050.768 subsidair 3,5 tahun penjara untuk keduanya," ucap JPU Resky Pradhana R seusai persidangan.

Resky juga menyampaikan untuk dua terdakwa lainnya yakni PPK, Sardo Sirumpea dan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang dituntut masing-masing selama 6,5 tahun penjara 

" Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga mendenda keduanya masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk Uang Pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara untuk keduanya," terang Resky.

Resky menyatakan Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan," urai Resky.

Berdasarkan dakwaan, hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut