MEDAN, iNews.id- Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala bersama dengan mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Mahler Tamba dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
Kedua mantan pejabat Pemkab Samosir itu dinilai bersalah menyelewengkan anggaran penanggulangan bencana non alam Covid-19 Rp944 juta lebih.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Resky Pradhana R dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/7).
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Sedangkan untuk Jabiat Sagala dan Mahler secara tanggung renteng dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 944.050.768 subsidair 3,5 tahun penjara untuk keduanya," ucap JPU Resky Pradhana R seusai persidangan.
Resky juga menyampaikan untuk dua terdakwa lainnya yakni PPK, Sardo Sirumpea dan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang dituntut masing-masing selama 6,5 tahun penjara
" Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga mendenda keduanya masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk Uang Pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara untuk keduanya," terang Resky.
Resky menyatakan Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Editor : Ismail