Terlibat Dugaan Kredit Macet Rp 39,5 Miliar, Oknum Pengusaha Medan Ditahan
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:21 WIB
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," tandasnya.
Editor : Ismail