Korupsi Biaya Tak Terduga, Kepala dan Bendahara Dinas Kesehatan Padang Sidempuan Ditahan

SIDEMPUAN, iNews.id- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Padang Sidempuan berinisial SS ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020.
Kadis Kesehatan SS ditahan bersama bendaharanya berinisial PH pada Selasa (19/07/22). Keduanya ditahan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan.
"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SS Kadis Kesehatan kota Padang Sidempuan bersama bendaharanya PH yang saat ini ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan," ujar Pelaksana Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Irvino Rangkuti.
Irvino menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (29/06) lalu. Irvino memaparkan penahanan dua tersangka tersebut dilakukan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan.
"Perkembangan penyidikan dugaan Tipikor BTT tersebut dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 pada Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 600 juta," beber Irvino
Dia mengatakan dalam kasus ini, pihak penyidik sudah mempunyai barang bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Antara lain seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam 20 hari pihak kejaksaan akan melakukan pelimpahaan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan," pungkas Irvino.
Editor : Ismail