get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumut Resmi Lantik Kapolrestabes Medan

Merasa Dizolimi, Pemilik D'Caldera Coffee Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumut

Selasa, 12 Juli 2022 | 18:25 WIB
header img
Pemilik D'Caldera Coffe bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," pungkasnya. 

Sementara itu, dr John Robert menambahkan, bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Karenanya, eksekusi yang akan dilakukan, sambungnya tidak bisa diterimanya. 

"Apapun alasannya eksekusi besok tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut