MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi bangunan D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (13/7/2022). Dalam eksekusi itu terjadi kericuhan antara aparat keamanan dengan massa dari pemilik kafe tersebut. Puluhan orang diamankan dalam kejadian tersebut.
Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa yang terdiri dari penggiat seni hingga aktivis melakukan aksi penolakan. Namun, aksi saling dorong tak terhindarkan, usai pembacaan surat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bukan perampok pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir," teriak Megawati Simanjuntak, adik dari dr John Robert.
Tidak hanya bangunan kafe, tepat disebelah kafe yang merupakan tempat praktik kandungan juga dieksekusi dan seluruh barang yang ada di dalamnya dikeluarkan. Usai seluruh barang dikeluarkan, petugas dari juru sita kemudian memagar seluruh bangunan dengan seng.
Juru sita Pengadilan Negeri Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/ PNMedan, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darwin kepada wartawan.
Disinggung apakah kasus ini masih dalam segketa hukum, Darwin tidak mendetailkannya. "Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon, eksekusi dalam hal ini John Robert, jadi semua sudah ditolak," terang Darwin
Editor : Ismail