MEDAN, iNews.id - Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta Kapolda Sumut Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap persoalan yang dihadapinya.
Kuasa hukum Jonni Silitonga menyampaikan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu, terutama dalam menyikapi rencana eksekusi pengosongan cafe di Jalan Sisingamangaraja, Medan ini oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (13/7/2022).
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Jonni menjelaskan, permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini. Hal ini pun, ujar dia, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Editor : Odi Siregar