MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk serius mengusut dugaan keterlibatan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M dalam kasus di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian senilai Rp39,5 miliar.
Diketahui bahwa M ini sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumut terkait kasus kredit macet ini, namun sampai sekarang belum menemukan titik terang, terlihat berkas perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, notaris Elviera sudah diadili dalam kasus yang sama.
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, menegaskan bahwa kasus di salah satu bank plat merah ini sudah menyebabkan kerugian yang besar. Maka, sepatutnya Kejati Sumut serius menangani kasus tersebut.
"Jaksa agung sudah menegaskan untuk serius memberantas mafia tanah. Jadi, Kejati juga harus seperti itu, jangan main-main," tegasnya.
Dijelaskan Muslim, jika Kejati Sumut masih tetap tidak serius dan tidak bisa menangani perkara ini, maka patut diduga kalau ada yang tidak beres di dalam kasus ini, khususnya di lembaga kejaksaan.
"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Mau siapapun dia Kajatisu harus menegakkan keadilan. Apalagi ini tindak pidana korupsi. Jika sudah cukup bukti, jangan ditahan-tahan lagi, segera diproses," ucapnya.
Editor : Ismail