get app
inews
Aa Read Next : Meutya Hafid Dorong Penerapan Fasilitas Ibu dan Anak di Instansi Pertahanan

Apa Saja Tugas dan Fungsi TNI dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, Berikut Penjelasannya

Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:30 WIB
header img
Prajurit TNI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Awal TNI terbentuk dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 23 Agustus 1945. Maka, Tugas dan fungsi TNI tentu berperan besar dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara.

TNI ini merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang menjadi satuan keamanan dan penjaga kedaulatan.

Dalam usahanya menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, TNI memiliki tugas dan fungsinya tersendiri. 

Berikut tugas dan fungsi TNI dilansir dari berbagai sumber : 

Tugas TNI Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Tugas pokok TNI dilakukan dengan: 

a. operasi militer untuk perang 

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk : 

- Mengatasi gerakan separatis bersenjata 

- Mengatasi pemberontakan bersenjata 

- Mengatasi aksi terorisme 

- Mengamankan wilayah perbatasan 

- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 

- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 

- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 

- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 

- Membantu tugas pemerintahan di daerah 

- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan

- ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang

- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 

- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan 

- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 

- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut