get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko Marves Luhut soal Ribuan Lahan Bermasalah di IKN: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

Siap-siap, 2 Pekan Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Naik Pesawat

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:42 WIB
header img
Ilustrasi Vaksin Booster. (Foto: ANTARA)

Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum. Artinya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara, darat, maupun laut wajib sudah vaksin booster.  Selain itu, syarat wajib booster juga berlaku di pusat perbelanjaan dan perkantoran. 

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, juga akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut.  

Dalam rangka memudahkan masyarakat menerima vaksin booster, Luhut bilang, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali.  Terakhir, ia mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini. 

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” tutur Luhut.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut