MEDAN, iNews.id- Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni menerangkan kalau rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai.
"Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan," sebut Achmad, Senin (4/7).
Lanjutnya, tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok.
"Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka," sebut dia.
Sebagai tanda pelunasan cukai kata Achmad Fatoni, pita cukai menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi legal atau tidaknya suatu produk rokok beredar dalam wilayah Republik Indonesia.
"Jika produk tersebut dilekati pita cukai sesuai ketentuan, maka produk rokok tersebut adalah legal. Namun, jika tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan maka produk rokok tersebut adalah ilegal," tegasnya.
Fatoni memaparkan, ciri-ciri rokok ilegal diantranya pita cukai polos.
"Merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilekati pita cukai," ucap dia.
Editor : Ismail