Ridho mengungkapkan, pada tahap awal penegakan hukum perkara inisiatif ini, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, terutama para pelaku usaha depo kontainer.
Pemanggilan ini tentunya untuk meminta keterangan dan menemukan minimal 1 alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi.
"Pada pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pada pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami secara detail terkait informasi adanya pertemuan diantara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi per kontainer dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.
"Dari keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU," tuturnya.
Editor : Odi Siregar