MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menemukan sebanyak 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan penanganan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Sumut, terdapat 34 pelanggaran yang tercatat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Nias Barat 2 pelanggaran
- Kabupaten Nias Selatan 14 pelanggaran
- Kabupaten Nias Utara 2 pelanggaran
- Kabupaten Simalungun 3 pelanggaran
- Kabupaten Tapanuli Selatan 1 pelanggaran
- Kabupaten Tapanuli Tengah 1 pelanggaran
- Kabupaten Toba 1 pelanggaran
- Kota Gunung Sitoli 2 pelanggaran
- Kabupaten Padanglawas 4 pelanggaran
- Kabupaten Asahan, 1 pelanggaran
- Kabupaten Deliserdang 1 pelanggaran
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1 pelanggaran
- Kabupaten Mandailing Natal 1 pelanggaran
"Jadi total sebanyak 34 pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (5/11/2024).
Saut menambahkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran kode etik sebanyak 19 kasus, diikuti oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Menurut Saut, pelanggaran terkait kode etik, berupa penyimpangan perilaku oleh petugas penyelenggara pemilu, menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.
Editor : Odi Siregar