get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi di Sektor BPU, BPJamsostek Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan di Aceh

Revisi Qanun Hukum Jinayat di Aceh, Hukuman Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:30 WIB
header img
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Revisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat akan membuat salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya di Provinsi Aceh.

"Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, Rabu (29/6/2022).

Revisi ini dilakukan DPRA setelah mereka menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu di antaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut