get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi di Sektor BPU, BPJamsostek Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan di Aceh

Revisi Qanun Hukum Jinayat di Aceh, Hukuman Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:30 WIB
header img
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Revisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat akan membuat salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya di Provinsi Aceh.

"Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, Rabu (29/6/2022).

Revisi ini dilakukan DPRA setelah mereka menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu di antaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Bardan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena mereka menilai ketentuan qanun awal belum sepenuhnya memihak kepada anak korban kekerasan seksual sehingga perlu dirubah.

"Tim pembahas telah menyetujui pemberatan hukuman terhadap pelanggar qanun jinayat, di mana ketentuan tersebut diubah pada pasal 47 dan 50," katanya

Bardan menjelaskan, sebelum diubah pasal 47 memberikan hukuman kepada setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, diancam dengan uqubat ta'zir cambuk maksimal 90 kali ditambah denda paling banyak 150 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan. 

Pasal 47 tersebut kemudian diubah menjadi hukuman uqubat ta'zir cambuk maksimal 150 kali ditambah dengan denda paling banyak 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan.

"Hukuman denda naik 10 kali lipat, dari 150 gram emas murni menjadi 1.500 gram emas murni. Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini," kata dia.

Kemudian, lanjut Bardan, perubahan juga dilakukan pada pasal 50, di mana awalnya setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta'zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas murni, maksimal 2.000 gram, atau penjara paling lama 200 bulan.

"Pada perubahannya, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan juga naik menjadi maksimal 250 kali cambuk, ditambah denda minimal 2.000 gram emas murni atau paling banyak 2.500 gram, atau paling lama 250 bulan bui," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Bardan juga meminta saran dan masukan dari semua elemen masyarakat yang ada di Aceh terhadap perubahan qanun jinayat ini, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan sebelum pengesahan nantinya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut