get app
inews
Aa Text
Read Next : Barang Ketinggalan di Kereta Api, Begini Cara Lapornya 

Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Karto Manalu (40), sopir angkot yang menabrak kereta api dan menewaskan 4 penumpangnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara juga mencabut Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atas nama terdakwa Karto Manalu.

Putusan ini disampaikan pada persidangan yang digelar Selasa (28/6) di Pengadilan Negeri Medan.

"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," ucap ketua majelis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut