get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba di Marelan Dicokok, 7 Paket Sabu Disita

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Satpam Bank di Labuhanbatu Diciduk Polisi

Senin, 27 Juni 2022 | 17:18 WIB
header img
Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Satpam Bank di Labuhanbatu Diciduk Polisi (Foto : istimewa)

"Dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta,"beber Agus.

Lanjut Agus, tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun. Diketahui pula, tersangka bergaji hampir Rp 5 Juta lebih setiap bulan. Setiap tahun tersangka juga memperoleh bonus 5 bulan gaji.

"Ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika, dari hasil pemeriksaan awal urin tersangka negatif mengandung narkotika," sebut Kasi Humas.

Atas perbuatannya,  tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut