LABUHANBATU, iNews.id- Meski sudah bergaji tinggi dan mempunyai pekerjaan tetap, seorang pria di Labuhanbatu yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank milik BUMN tetap nekat menjadi pengedar narkoba. Kini akibat perbuatannya, pelaku berinisial DKS (42) ini terpaksa meringkuk di bui.
Ps Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus Estimansyah mengatakan penangkapan terhadap warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang resah akan perbuatan pelaku selama ini mengedarkan narkoba. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jakan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu,"ucap Agus, Senin (27/6).
Dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32,02 Gram netto. Polisi yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kemudian melakukan pengembangan.
"Dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta,"beber Agus.
Lanjut Agus, tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun. Diketahui pula, tersangka bergaji hampir Rp 5 Juta lebih setiap bulan. Setiap tahun tersangka juga memperoleh bonus 5 bulan gaji.
"Ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika, dari hasil pemeriksaan awal urin tersangka negatif mengandung narkotika," sebut Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ismail