get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Dilimpahkan ke Kejati Sumut, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dijebloskan ke Rutan 

Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:21 WIB
header img
Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan (8) tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP.

Delapan tersangka, lanjut Kasi Penkum, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Yos Arnold.

Dia juga menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut