get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Panik! Begini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Waspada Banyak Pinjol Ilegal, Ini Perbedaannya dengan yang Resmi 

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:25 WIB
header img
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (ist).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si, menekankan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan cermat dalam melakukan pinjaman online, karena internet juga berpotensi memberi dampak yang negatif di masyarakat.

“Harapan saya, OJK dapat lebih memantau pelaksanaan dan cara kerja pihak yang memberikan pinjaman online, selain itu masyarakat juga harus lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, hal ini dikarenakan, melakukan pinjaman secara online memiliki beberapa resiko yang nantinya harus dihadapi”. Tutur beliau dalam webinar kali ini.

Maka dari itu, dia mengatakan bahwa menghadapi tantangan tersebut merupakan tugas bersama masyarakat Indonesia dan pemerintah yang dalam hal ini OJK, yaitu untuk menjadi lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut