Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Judol dan Pinjol Gentayangan, Polres Tanjungbalai Geruduk HP Anggota
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Banyak Pinjol Ilegal, Ini Perbedaannya dengan yang Resmi 

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:25 WIB
  • author Ismail
Waspada Banyak Pinjol Ilegal, Ini Perbedaannya dengan yang Resmi 
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (ist).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si, menekankan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan cermat dalam melakukan pinjaman online, karena internet juga berpotensi memberi dampak yang negatif di masyarakat.

“Harapan saya, OJK dapat lebih memantau pelaksanaan dan cara kerja pihak yang memberikan pinjaman online, selain itu masyarakat juga harus lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, hal ini dikarenakan, melakukan pinjaman secara online memiliki beberapa resiko yang nantinya harus dihadapi”. Tutur beliau dalam webinar kali ini.

Maka dari itu, dia mengatakan bahwa menghadapi tantangan tersebut merupakan tugas bersama masyarakat Indonesia dan pemerintah yang dalam hal ini OJK, yaitu untuk menjadi lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut