Maka dari itu, untuk membantu masyarakat, Kementerian membantu masyarakat dengan mengeluarkan dana desa untuk pengembangan teknologi dan informasi.
Dana desa tersebut digunakan dalam banyak hal, antaranya pengadaan dan pembangunan tower untuk jaringan internet, pengadaan komputer dan laptop, pengadaan smartphone, sosialisasi pemanfaatan internet, dan pelatihan penggunaan aplikasi.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya undang-undang tersebut, Pemerintah Desa harus menginventariskan dan mengembangkan potensi desa dengan informasi digital, program kerja, dan rencana kerja yang matang.
"Salah satu potensi yang dapat dikembangkan melalui digitalisasi adalah sektor ekonomi dan kewirausahaan," bebernya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Suryakencana, Dr. H. Dadang Husen Sobana, M.Ag, CSBA, sebagai narasumber kedua dalam webinar kali ini mengatakan apabila masyarakat desa tidak beradaptasi dengan dunia digital, maka hal tersebut akan mempersulit masyarakat dalam beradaptasi dengan kehidupan saat ini.
"Maka dari itu, perlunya untuk memaksimalkan pembangunan desa dan memaksimal ekonomi digital agar masyarakat desa dapat memanfaatkan dunia digital dengan baik untuk kehidupan yang lebih mandiri dan produktif," sebutnya.
Dia juga memberikan empat langkah yang dapat diikuti untuk memaksimalkan ekonomi pedesaan di era digital.
"Keempat langkah tersebut adalah memberikan deskripsi produk dan penamaan yang efektif, memasang harga yang kompetitif, mengunggah foto produk yang menarik, dan memasarkan barang lewat fitur e-commerce dan media sosial yang dimiliki," pungkasnya.
Editor : Ismail