Kronologi kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRP.
Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.
Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan satu ekor Orangutan Sumatera, satu ekor Elang brontok fase terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi. Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.
Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.
"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta POLDA Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang," tandas Haluanto.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait