MEDAN, iNews,id - Berkas perkara tahap I kasus perdagangan Orang Utan atas nama tersangka TRC diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut.
"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka TR ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (9/6).
Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan Orang Utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.
"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang," terangnya.
Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.
"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," sebut Kabid Humas Polda Sumut.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka TRC saat ini telah sampai di Kejati. Pimpinan Kejati Sumut telah menindaklanjuti berkas tersebut ke Bidang pidum Kejatisu yang akan meneruskan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.
"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum.
Lebih lanjut Yos menyebutkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut," tandasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait