Bobby Nasution: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah kepada Konsumen Muslim

Jafar
Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Mansursyah, mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution membuka kegiatan Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah terhadap konsumen muslim. Di mana, konsumen tak lagi khawatir dalam mengonsumsi suatu produk di pasaran.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan, Mansursyah, saat membuka Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan, di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan. Selasa (7/6/2022).

Mansursyah menyampaikan bahwa, para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal sebaiknya mencantumkan label halal agar tak ada keraguan bagi para konsumen ketika membeli produk.

Mansursyah juga menegaskan, kegiatan itu patut diapresiasi, sebab, diharapkan dapat mengedukasi sekaligus sosialisasi proses sertifikasi halal dan proses perizinan untuk UMKM.

"Kegiatan ini sangat penting agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang bagaimana cara pengurusan beberapa izin tersebut. Kabar gembiranya adalah, beberapa proses perizinan tersebut bisa didapatkan tanpa biaya alias gratis selama memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.

Mansyursah menyebut, Indonesia sebagai negara dengan jumlah mayoritas muslim terbesar di dunia tentu sangat peduli akan kehalalan dan higienitas berbagai produk yang digunakan. Mengingat, sertifikat halal merupakan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah indonesia agar para konsumen muslim bisa dengan tenang dan yakin menggunakan berbagai produk tersebut.

"Beruntunglah bapak ibu sekalian yang hadir hari ini, karena itu menunjukkan bahwa saudara sekalian memiliki keinginan yang kuat untuk bisa terus eksis dalam memperjuangkan produk umkm yang saudara usahakan agar mendapat izin halaldan izin edar," terangnya. 

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan, Emilia Lubis mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasasan tentang registrasi izin halal dan izin edar.

"Registrasi izin halal dan izin edar ini dalam rangka pengawasan mutu keamanan pangan yang diproduksi dan dikonsumsi," tambahnya.

Emilia juga menjelaskan, pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan.

"Untuk itu, kesadaran semua pihak untuk meningkatkan manajemen mutu dan keamanan pangan sangatlah penting. tidak hanya bisa menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah atau produsen saja, akan tetapi semua pihak, termasuk konsumen punya andil penting," jelasnya.

Diketahui, Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, 7 - 8 Juni. Hari pertama, narasumber diisi oleh Kepala Balai Besar POM Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt. M.Farm, terkait tentang izin edar pangan olahan di Indonesia. Kemudian, perwakilan dari Satgas Halal Provsu Abdul Rahman Siregar, menjelaskan secara detail alur proses sertifikasi halal.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network