MADINA, iNews.id- Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Adapun kedua tersangka yakni Andriansyah Siregar selaku Manajer BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dan Rahmat Budi Mulia Hasibuan selaku rekanan.
"Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Penyabungan guna memudahkan proses hukum selanjutnya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian, Jum'at (3/5).
Novan yang pernah menjabat Kasidik Pidsus Kejati Sumatra Utara tersebut, mengatakan berdasarkan hasil audit oleh KAP kerugian negara sebesar Rp. 746 juta.
"Penahanan terhadap keduanya dilakukan karena sudah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik namun tetap mangkir, sehingga pada panggilan ketiga dilakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, dimana saat penahanan para tersangka didampingi penasehat hukumnya," beber Novan.
Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain, selain kedua tersangka, Kajari Madina Novan Hadian mengatakan tidak tertutup adanya kemungkinan tersangka lainnya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait