Baringbing menjelaskan, berdasarkan laporan yang mereka terima diketahui bahwa peristiwa pelecehan itu diduga terjadi di rumah terlapor NTL di kawasan Silangkitan Sipoholon, Rabu, (28/4/2022) lalu.
"Pelapor mengaku disodomi terlapor setelah dibujuk rayu. Pelapor juga ada merasa berhutang budi kepada terlapor," ungkapnya.
"Pelapor awalnya enggan membuat laporan. Tapi setelah bercerita kepada rekannya, pelapor akhirnya memberanikan diri membuat laporan," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait