Curi Uang Majikan Gegara Kecanduan Judi, Pengadilan Australia Vonis TKW Indonesia 22 Tahun Penjara

Muhaimin
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Foto/via news.com.au)

SYDNEY, iNews.id - Perempuan asal Indonesia, Hanny Papanicolaou, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Australia, terkait kematian majikannya seorang lansia, Marjorie Wels (92).  Hanny yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) itu mendapat vonis 22 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Jumat (27/5/2022). 

Menurut pengadilan, terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019 dengan niat mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut.  

Begitu ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur. 

Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya. 

Korban awalnya selamat dari serangan yang teridentifikasi Hanny si pembersih. Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network