MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menerima uang negara yang berhasil diselamatkan senilai miliaran rupiah terkait pembetonan Jalan Pancing I, Kecamatan Medan Labuhan.
Keberhasilan itu dinyatakan berkat kolaborasi yang dilakukan oleh Pemko Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Nusirwan Sahrul, menyerahkan langsung uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1.941.259.236,75 kepada Pemko Medan melalui Wakil Wali Kota, H Aulia Rachman di Ruang Rapat I, Balai Kota Medan. Rabu, (25/5/2022).
Kemudian penyerahan itu juga disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Aulia mengaku, keberhasilan penyelamatan uang negara itu tak terlepas dari kolaborasi yang dilakukan selama ini bersama sejumlah pihak terkait.
“Alhamdulillah, Kolaborasi Medan Berkah yang dibangun Bapak Wali Kota selama ini sehingga tidak ada lagi ego sektoral telah memberikan bukti. Kebersamaan yang kita bangun telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat fantastis. Inilah pembuktian dari kebersamaan yang kita lakukan selama ini,” ungkap Aulia.
Pasalnya, ujar Aulia, Wali Kota Medan, Bobby Nasution selalu memberikan teguran keras kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Medan agar tidak ada yang bermain-main terkait pengelolaan anggaran.
“Pak Wali Kota selalu memberikan instruksi untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin. Tunjukkan kepada masyarakat bahwasannya kita memberikan perubahan yang signifikan, tapi tidak mengurangi daripada kualitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Aulia menjelaskan, penyelamatan uang negara itu merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution. Di mana, kolaborasi sebelumnya bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9 miliar lebih dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty.
Hal itu terkait pembayaran retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung Apartemen Reiz Condo dari IMB hunian menjadi hunian campuran (penginapan/sewa-sewa) di Jalan Tembakau Deli Medan.
Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswatanu kepada Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution pada 17 Maret 2021 lalu.
Tak lupa, Aulia mewakili Pemko Medan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Belawan dan BPK Perwakilan Sumut yang sudah bekerja keras dan membantu pihaknya. Bahkan, kata Aulia, Pemko Medan selalu butuh bimbingan dan arahan kedepannya.
“Jika ada yang salah, tegur atau berikan masukan kepada kami. Insya Allah akan kami perbaiki, sebab manusia tidak luput dari kesalahan. Setidaknya dengan kebersamaan yang kita bangun ini, setidaknya masyarakat meyakini kita hadir untuk mereka," ucapnya.
"Sebab, kita dilantik atas dasar kepercayaan masyarakat kepada kita. Sekali lagi terima kasih atas kerjasamanya, kita maju bersama untuk sebuah perubahan dengan metode kolaborasi Medan Berkah agar struktur pemerintahan yang dipimpin Bapak Wali Kota benar-benar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” tambahnya.
Sementara itu menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, sebelumnya Kejari Belawan dengan Pemko Medan telah melaksanakan MoU di bidang hukum terkait dukungan kejaksaan terhadap program-program pembangunan. Khususnya, mencegah terjadinya kerugian keuangan negara serta pendampingan-pendampingan hukum dalam rangka mendukung program pembangunan yang dijalankan Pemko Medan.
“Saya masih ingat, Pak Wali Kota minta agar kejaksaan dapat secara optimal mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itulah kita berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Termasuk, apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pendapatan negara maupun belanja, kita juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan,” jelas Nusirwan.
Nusirwan menjelaskan, penyelamatan uang negara itu tak terlepas berkat informasi yang diberikan BPK Perwakilan Sumut. Sebab, ujar Nusirwan, Kejaksaan dan BPK sudah menjalin kesepakatan mulai tingkat pusat hingga daerah terkait informasi-informasi temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kita dapat informasi dari BPK terkait potensi kerugian keuangan negara. Setelah menerima hasil temuan dari BPK Perwakilan Sumut, kami langsung melakukan penyelidikan mulai 22 Maret, alhamdulillah ada itikad baik dari perusahaan dengan menyetor seluruh hasil temuan BPK kepada Kas Daerah Kota Medan,” jelasnya.
Nusirwan mengungkapkan, awalnya perusahaan yang mengerjakan pembetonan Jalan Pancing I Kecamatan Medan Labuhan, menyerahkan Rp20 juta. Kemudian menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 1.941.259.236,75.
“Itikad baik itu kami hargai, sebab salah satu tupoksi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga berupaya bagaimana kerugian-kerugian negara itu bisa kita selamatkan. Dengan demikian kerugian keuangan negara atas pembetonan Jalan Pancing I sudah selesai dan kerugian uang negara sudah kembali,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua BPK perwakilan Sumut Eydu Oktan Panjaitan, memberikan apresiasi kinerja Kejari Belawan atas keberhasilan menyelamatkan keuangan negara dengan nilai yang fantastis dan melalui proses tidak mudah.
“Keberhasilan ini juga membuat kami (BPK) bangga karena tidak terlepas dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan. Dengan penyelamatan keuangan negara ini, kerja sama akan terus kita bangun. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran, gunakan uang negara lebih hati-hati dan sesuai dengan aturan-aturan pertanggungjawaban keuangan daerah,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait