Dituntut 15 Tahun, Dua Terdakwa 3 Kg Heroin Ini Malah Divonis Penjara Seumur Hidup

Ismail
Suasana persidangan putusan kasus 3 kg heroin di PN Medan, Rabu (18/5).

Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar. 

Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin," cetus Kharya. 

Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 

Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2 juta, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 3 ratus ribu. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network