Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar.
Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin," cetus Kharya.
Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2 juta, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 3 ratus ribu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait