Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Namun, menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan Terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan driver ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan.
Lalu, Ewin mengatakan "Jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu". Pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya.
Pada Rabu tanggal 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar. "Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur," ujar JPU.
Editor : Ismail
Artikel Terkait