Dituntut 15 Tahun, Dua Terdakwa 3 Kg Heroin Ini Malah Divonis Penjara Seumur Hidup

Ismail
Suasana persidangan putusan kasus 3 kg heroin di PN Medan, Rabu (18/5).

MEDAN, iNews.id- Terbukti jadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, seorang driver ojol Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tegas Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra, IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam persidangan.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network