APS sebagai pilihan hukum dan Perlindungan bagi UMKM
Tantangan hukum dalam memayungi aktifitas perekonomian UMKM berada pada tarik ulur antara penyusunan hukum yang ideal tapi dapat memenuhi fungsinya sebagai social control dan social engineering.( Teori Lon Fuller).
Bentuk bentuk perlindungan hukum yang mengatur perekonomian dapat ditemukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dijabarkan dalam hierarki perundang-undangan yang ada. Poros utama perundang-undangannya ada pada Pembukaan UUD tahun 1945 alinea 4, UUD 1945 Pasal 33 dan 34 ayat (1), dan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. UUD 1945 Pasal 33 dan 34 ayat (1) mengatur tentang Perekonomian Nasional dan pasal 34 tentang Kesejahteraan Sosial (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2014). Sengketa bisnis yang terjadi pada UMKM dan industry kecil pada umumnya merupakan bentuk sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dan jalur litigasi (melalui pengadilan). Masih Banyak pelaku bisnis menempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU apabila terdapat hutang yang telah jatuh tempo. Gugatan perdata melalui Pengadilan cukup memakan waktu lama karena putusan di tingkat Pengadilan Negeri masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan proses peradilan yang lama dan berjenjang tersebut membuat para pelaku bisnis harusnya mampu membuat putusan yang tepat dalam menentukan pilihan hokum yang ada. Menempuh jalur non litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) adalah opsi yang disarankan. Penyelesaian sengketa melalui APS telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelaku bisnis UMKM dapat menggunakan forum alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Bentuk proses penyelesaian lewat forum di luar pengadilan (out of court settlement) bisa lebih cepat dan memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak. Dalam forum alternatif penyelesaian sengketa selalu terbuka ruang bagi para pihak untuk bermusyawarah dan mendapatkan solusi terbaik. Dan Para pelaku usaha tidak perlu kuatir karena Putusan Arbitrase adalah sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dimintakan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 60 jo 62, UU 30/1999) dan secara eksplisit menetapkan bahwa arbitrase memiliki kewenangan mutlak terhadap kewenangan Peradilan Umum sesuai Pasal 3 UU 30/ 1999 yang berbunyi “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang memiliki klausula Arbitrase”.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait