Perlukah Badan Arbitrase Khusus UMKM dibentuk??
Saat ini terdapat beberapa badan arbitrase yang memiliki fokus pada bidang penyelesaiannya masing-masing, seperti Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia) dan lain sebagainya. Dalam UU 20/2008 tentang UMKM tidak mengatur atau memberikan informasi mengenai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Untuk itu, peran negara dalam melindungi UMKM untuk menghadapi pasar bebas harus didasari pada upaya yang konsisten untuk menjadikan kelompok ini sebagai usaha yang tangguh, hal ini bertujuan agar komoditi yang dihasilkannya akan berpeluang untuk secara aktif diperdagangkan di pasar domestik yang kompetitif.Agar hal tersebut terwujud maka untuk membantu UMKM dalam menjalankan roda perekonomian, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa hukum maka dapat dibentuk lembaga atau badan arbitrase yang fokus dalam hal penyelesaian sengketa antara pelaku usaha UMKM. Pada umumnya yang diketahui oleh para pelaku bisnis, khususnya pelaku UMKM dimana segala bentuk sengketa akan berakhir di kepolisian ataupun di pengadilan sehingga menyebabkan konflik yang lebih lama diantara para pihak.
Badan arbitrase khusus UMKM perlu dibentuk dan fokus pada penyelesaian sengketa antara pelaku usaha UMKM. Dimana bentuk dan kriteria UMKM yang dapat berperkara tetap merujuk pada parameter yang ditentukan dalam UU 20/2008. Tentunya badan arbitrase khusus UMKM beroperasi dan bertindak berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembentukan arbitrase khusus UMKM di atas sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas. demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan urgensi di atas, badan arbitrase khusus UMKM perlu didirikan sebagai tempat penyelesaian sengketa perdata di bidang bisnis UMKM. Dimana badan arbitrase ini tetap memberikan pilihan alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU 30/1999 (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbitrase). Sifat putusannya yang tertutup membuat kerahasiaan dari perkara yang berjalan tetap terjaga sehingga menyelesaikan permasalahan tetap mengedepankan hubungan baik diantara para pihak yang bersengketa, Arbitrase juga sebagai pilihan terbaik bagi para pelaku UMKM yang mengedepankan efesiensi waktu, hal ini dianggap solusi terbaik karena sifat dasar putusan arbitrase final dan mengikat kecuali ada masalah cacat prosedur atau perbuatan melawan hukum seperti penyuapan, tipu muslihat dan pemalsuan (sesuai Pasal 70 UU 30/1999) yang tidak membuka peluang upaya hukum lanjutan.
Oleh : Harry Ismaryadi, SH (Jafung Pengelola PBJ Ahli Pertama Kementerian PUPR)
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait