"Buntut dari pernyataan itu, ada gugatan yang ditujukan kepada Peradi Medan dari advokat lainnya karena menggelar PKPA, ujian yang digelar secara nasional dan Peradi Medan sebagai penyelenggara," tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Peradi Medan, Hermansyah Hutagalung SH MH mengatakan pernyataan ini adalah sikap konkrit dan solidaritas pengacara di Medan terkhusus Peradi Medan akibat statemen terlalu dini dari Hotman.
"Statemen ini menimbulkan kegaduhan, kisruh. Kami menyatakan sikap harus ada efek pembelajaran, kepastian hukum yang tegak agar jangan dipermainkan. Sikap gentlemen kesatria, untuk menunjukkan pendapat orang yang punya nama tenar, perlu hati-hati agar mengedukasi," bebernya.
Sementara itu Koordinator Wilayah Peradi Sumut-Aceh, Marasamin Ritonga SH MHum mengatakan, advokat sangat merasa dirugikan dengan pernyataan itu dan berharap penyidik bisa segera memproses laporan mereka.
"Sangat merugikan kita sebagai advokat Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dia yang sebelumnya anggota Peradi keluar dan kemudian menyatakan Peradi kita tidak sah. Akibat pernyataan itu dampaknya banyak. Seolah-olah apa yang dilakukan Peradi semua tidak sah. Contohnya terjadi di pengadilan Lubukpakam, anggota kita dinyatakan tidak sah dan diadukan ke majelis hakim. Ini vonis yang sangat merugikan kita, padahal sudah jelas wakil ketua Mahkamah Agung menyebut organisasi kita sah dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Maka bersama anggota DPC Medan akan melaporkan beliau. Penyidik Polda Sumut bisa memproses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut hajat hidup advokat," kata Mara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait