MEDAN, iNews.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Adokat Indonesia (Peradi) Medan melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut. Mereka merasa terusik dengan pernyataan pengacara kondang itu soal organisasi yang mereka naungi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
"Kami dari Dewan pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan Sumatra Utara didampingi anggota kami akan membuat pengaduan terhadap HPH yang sudah nyata melakukan beberapa pelanggaran terhadap organisasi kami. Kami dan anggota kami tergerak untuk membuat bantuan hukum di Polda Sumatra Utara," kata Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus SH MHum pada temu pers di Medan, Selasa (26/4/2022).
Azwir mengatakan, atas pernyataannya itu Hotman diduga melanggar UU ITE soal menyebarkan hoaks yang merugikan Peradi secara organisasi.
"Kami serahkan kepada kawan-kawan (untuk melaporkan) karena ada pasal KUHP dan UU ITE yang dilanggar. Kami menduga UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 dan jucto pasal 45 ayat 2. Kami harap itu diteliti dan disidik nantinya agar dugaan ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya," beber Azwir.
Pernyataan Hotman itu lanjut yang berakibat panjang terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Salah satunya mereka kini digugat seorang advokat karena menilai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikutinya tidak sah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait