JAKARTA, iNewsMedan.id– Ada momen menarik saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5 November 2026).
Saat diminta menyebutkan pekerjaannya, Jokowi menjawab dirinya kini berstatus wiraswasta. Namun, hakim kemudian menunjukkan bahwa kolom pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya masih mencantumkan jabatan Presiden Republik Indonesia.
Momen itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memeriksa identitas Jokowi berdasarkan KTP. Setelah mengonfirmasi nama, tempat dan tanggal lahir, hakim beralih menanyakan pekerjaan.
" Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Hakim kemudian memastikan kembali jawaban tersebut karena data dalam KTP yang diperlihatkan di persidangan masih mencantumkan pekerjaan sebagai Presiden RI.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ujar Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi.
Jaksa menyebut Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Namun, analisis itu disebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen.
Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perkara itu, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
