JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dari pihak swasta, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung diapresiasi oleh Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. Namun, ujar Sahat, Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti pada ke empat tersangka tersebut.
Pihaknya, kata Sahat mendesak sekaligus memberi dukungan moril kepada Jaksa Agung agar berani memeriksa para CEO perusahaan sawit yang melakukan permufakatan dengan Kementerian Perdagangan dalam penerbitan izin pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO.
"Karena izin pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng dalam negeri sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, tentu saja kesalahan tersebut tidak adil ditimpakan hanya kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Tumanggor. Kejaksaan Agung mestinya memeriksa 10 orang di jajaran eksekutif Wilmar Internasional." kata Sahat Simatupang, Rabu (20/4/2022).
Karena pelanggaran kewajiban mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri atau kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen dari total ekspor, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, ujar Sahat, tentu bukan kesalahan perorangan.
"Itu kesalahan dan tanggung jawab koorporasi. Penanggung jawab koorporasi adalah CEO, bukan komisaris apalagi selevel manejer. Jaksa Agung tak perlu gentar memanggil jajaran eksekutif Wilmar Internasional, Permata Hijau Grup dan Musim Mas." ujar Sahat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait