Setelah status hak jelas, kata dia, barulah pemerintah membahas kerja sama atau fasilitas pengelolaan kebun. Ia juga menyinggung rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada 27 Oktober 2026.
Menurutnya, Agrinas saat itu menyatakan lahan tersebut merupakan aset titipan negara.
Ia meminta praktik pengelolaan sesuai dengan kedudukan tersebut, jangan malah mempertontonkan seolah-olah lahan tersebut adalah hak milik Agrinas.
"Dan bilang memang Agrinas benar memikirkan rakyat seperti yang disampaikan dalam RDP di Kantor Bupati Paluta pada 27 Oktober 2026, mestinya Agrinas memprioritaskan penyelesaian persoalan, bukan malah panen sawit melulu yang jelas-jelas bukan dia yang menanam," tegas Abdul Aziz.
Sebelumnya, sejumlah media daring memberitakan penegasan PT Agrinas Palma Nusantara bahwa perusahaan mengelola kebun eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat sebagai aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.
Penegasan itu disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, Forkopimda, dan kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Posisi Agrinas dan klaim masyarakat tersebut memerlukan penelaahan atas dasar pengelolaan aset, status kawasan, riwayat penguasaan, sertifikat, serta ruang lingkup putusan pengadilan.
Aziz meminta Komisi III DPR RI membahas persoalan ini. Ia juga berharap Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Padang Lawas dan Padang Lawas Utara mengerahkan bagian hukum masing-masing untuk menelaahnya bersama seluruh pihak.
Ia turut mempertanyakan prioritas penertiban dengan merujuk data Kementerian Kehutanan 2021 yang, menurut keterangannya, mencatat 14 juta hektare kawasan hutan terlantar.
Aziz juga menyebut Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 masih mempertanyakan legalitas Agrinas sebagai alasan perlunya kejelasan dasar hukum pengelolaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
