MEDAN, iNewsMedan.id– Bukan gudang, bukan pula rumah kosong. Sebuah kandang ayam di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ternyata menyimpan 17 kilogram ganja kering. Narkoba itu disembunyikan dalam kotak penyimpanan (safety box) untuk menghindari pantauan petugas.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran ganja seberat total 18 kilogram di Medan dan Deli Serdang.
Pengungkapan bermula ketika polisi menciduk MF (28), warga Medan Polonia, di area parkir restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu malam, 28 Oktober 2026. Dari tangannya, petugas menemukan dua ons ganja kering.
Pemeriksaan terhadap MF membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri jaringan tersebut. Hasilnya, DS (19), warga Medan Amplas, ditangkap di Jalan Brigjen Katamso. Polisi turut menyita satu kilogram ganja dari tersangka kedua.
Jejak DS kemudian mengantarkan petugas ke sebuah kandang ayam di kawasan Marindal 1. Di lokasi yang jauh dari permukiman itu, polisi menemukan 17 kilogram ganja yang disimpan dalam safety box.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan kandang ayam tersebut sengaja dijadikan tempat penyimpanan agar aktivitas para pelaku tidak mudah terdeteksi.
“Dari kandang ayam, kami menemukan barang bukti tambahan ganja seberat 17 kilogram, yang disimpan di dalam safety box. Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa, ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” ujar Rafli, Sabtu, 30 Oktober 2026.
Dari dua tersangka, polisi mengamankan ganja dengan total berat sekitar 18 kilogram. Namun, penyidikan belum berakhir. Polisi masih mengejar FS yang diduga memasok ganja dari Aceh dan berperan sebagai pengendali jaringan.
“Kami memastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegas Rafli.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
