MEDAN, iNewsMedan.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menyediakan layanan I-MED Prioritas untuk memudahkan kelompok rentan mengurus paspor tanpa antrean reguler dan pendaftaran melalui M-Paspor. Layanan ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia 60 tahun ke atas, ibu hamil, anak di bawah lima tahun, serta pemohon yang sedang sakit, Jumat (30/10/2026).
Melalui layanan ini, Imigrasi Kualanamu menyediakan kuota hingga 40 pemohon setiap hari. Khusus pemohon yang sedang sakit, pengajuan layanan prioritas harus disertai rekam medis dari rumah sakit.
Proses pelayanan dimulai dengan identifikasi pemohon oleh petugas untuk memastikan kesesuaian kriteria. Pemohon yang memenuhi syarat akan mendapatkan nomor antrean khusus, kemudian menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk menunjang kenyamanan pemohon, Imigrasi Kualanamu juga menyediakan kursi roda, ruang menyusui, toilet ramah disabilitas, serta area khusus untuk menurunkan dan menjemput pemohon.
Editor : Chris
Artikel Terkait
