Lailatul Qadar, Itikaf Bisa Jadi Makruh Bila Abai Hal Berikut Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Meraih Lailatul Qadar dengan itikaf di masjid adalah ibadah hukumnya sunah. (Foto: Shutterstock)

MERAIH Lailatul Qadar dengan itikaf di masjid adalah ibadah hukumnya sunah namun bisa menjadi makruh dengan sebab menelantarkan kewajiban yang lebih penting.

Abu Ya'la Kurnaedi dalam pesannya yang diterima beberapa waktu lalu menjelaskan, itikaf menjadi makruh sangat mungkin terjadi. 

Hal tersebut dapat muncul bila tidak memperhatikan seperti hal-hal di bawah ini:

1. Pegawai yang hendak beritikaf

Pekerjaan pegawai itu merupakan kewajibannya, jika ia meninggalkan pekerjaannya untuk beri'tikaf maka ini haram baginya, seandainya ada yang mengatakan bahwa i'tikafnya dihukumi tidak sah pun, ini merupakan pendapat yang mendekati kepada kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus ia penuhi ditempat dimana ia menjadi pegawai, tidak bisa lari dari kewajiban.

2. Beritikaf tapi menyia-nyiakan (menelantarkan) keluarganya

Dia punya istri dan anak-anak yang membutuhkan perhatiannya, yang mana kalau dia beri'tikaf dapat menelantarkan mereka, maka kita katakan kepada orang yang semacam ini: anda jangan beri'tikaf, (dapat kita katakan kepada orang semacam ini) apakah anda ingin menghancurkan sebuah negeri hanya untuk memakmurkan sebuah istana?, ini sebuah kebodohan.

3. Itikaf seseorang yang dapat memutuskan hubungan silaturahim

atau menyebabkan durhaka kepada kedua orangtuanya, seperti apabila kedua orangtuanya sakit yang membutuhkan perawatannya, butuh ada orang yang mengantarkan ke rumah sakit, atau menjaga/menemani keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, 8/654).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network