Tiga Minggu Pemulihan, Upah Pekerja PLTU Labuhan Angin Tapteng Diduga Tak Dibayar

Junaidin Zai
PLTU Labuhan Angin di Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Dok. PLN IP

Menurut Deni, pengawasan ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada penerimaan pengaduan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui duduk perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak pekerja.

Persoalan ini juga membutuhkan penjelasan dari PT SKI. Konfirmasi perusahaan diperlukan untuk mengetahui kronologi kecelakaan, status pembayaran upah selama masa pemulihan, serta apakah insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi terkait.

"Kepastian atas hak selama masa pemulihan menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang," tuturnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network