Intersepsi di Laut dan Pengamanan Kapal
Melihat adanya kejanggalan identitas ganda tersebut, tim gabungan langsung menyusun rencana penyergapan sebelum kapal memasuki area Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
"Nah, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi.
Atas perbuatannya, tersangka WNA berinisial YCY dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Total nilai ekonomis dari barang bukti 1,16 ton ketamin yang disita ditaksir mencapai Rp1,85 triliun. Keberhasilan operasi laut lintas lembaga ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
