MEDAN, iNewsMedan.id — Tim gabungan dari Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton di Perairan Belawan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan di atas kapal tanker MT Global 168 tersebut, petugas mengamankan delapan orang awak kapal, termasuk satu Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Peran 8 Awak Kapal MT Global 168
Jenderal Suyudi membeberkan struktur dan peran masing-masing kru kapal yang terlibat dalam operasional pengangkutan barang haram tersebut.
"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ungkap Suyudi.
Kronologi Pergerakan dan Anomali Sinyal AIS Kapal
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan intensif terhadap pergerakan kapal MT Global 168 yang terdeteksi melintas di Selat Malaka bagian tengah ke arah barat laut pada Rabu (14/10/2026).
Dua hari kemudian, pada Jumat (16/10/2026) pagi, kapal tersebut tiba di perairan terbuka barat Thailand dan melakukan manuver mencurigakan (looping pattern) sambil memperlambat laju kapal.
"Pukul 14.50, sinyal AIS mencatat kecepatan sekitar 4,9 knot. Hingga pukul 18.57 sampai dengan 20.57, kapal mengubah arah ke tenggara atau selatan menuju area labuh jangkar," tutur Suyudi.
Memasuki Minggu (18/10/2026), tim analis mendapati ratusan parameter lokasi dengan indikasi anomali sistem navigasi kapal yang kuat.
"Nah, dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya adalah ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal yang tersebut memancarkan dua identitas, yaitu MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Roholski Dolphin," katanya.
Intersepsi di Laut dan Pengamanan Kapal
Melihat adanya kejanggalan identitas ganda tersebut, tim gabungan langsung menyusun rencana penyergapan sebelum kapal memasuki area Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
"Nah, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi.
Atas perbuatannya, tersangka WNA berinisial YCY dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Total nilai ekonomis dari barang bukti 1,16 ton ketamin yang disita ditaksir mencapai Rp1,85 triliun. Keberhasilan operasi laut lintas lembaga ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
