Namun, Irwansyah menilai penanganan perkara di Polda Sumut terkesan lambat dan jalan di tempat. Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sengketa baru dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.
"Rentang waktu sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat hingga pengecekan lokasi baru dilakukan merupakan durasi yang sangat lama. Kami mempertanyakan kepastian hukum dan profesionalisme penanganan perkara ini," ujar Irwansyah, Rabu (21/10/2026).
Irwansyah menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan keadilan ke berbagai instansi penegak hukum dan lembaga negara, mulai dari Kapolri, Kapolda Sumut, Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman RI. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
"Klien kami sudah mencari keadilan ke mana-mana, tetapi belum membuahkan hasil. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes Medan juga sudah kami hubungi dan bersurat, tetapi tidak merespons," tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat ditarik menjadi perhatian publik dan pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia agar pasangan lansia tersebut mendapatkan kepastian hukum atas hak milik sah mereka.
"Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan. Namun, tanpa dorongan publik, keadilan terasa sangat berat untuk didapatkan. Kami memohon bantuan masyarakat agar perkara ini sampai ke telinga Bapak Kapolri," pungkas Irwansyah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
