MEDAN, iNewsMedan.id - Pasangan lanjut usia (lansia) asal Kota Medan, Suhairi (73) dan Susilawaty (66), harus menelan pil pahit. Meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas rumah tinggal mereka di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, keduanya diduga menjadi korban kriminalisasi dan kini terancam ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, ancaman pidana tersebut bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang wanita berinisial E. Padahal, E merupakan pengontrak yang diduga menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor E resmi menguasai rumah sah milik pasangan lansia tersebut sejak setahun lalu. E melaporkan Suhairi dan Susilawaty ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.
Akibat laporan tersebut, pasangan suami istri yang sudah lanjut usia ini terancam kehilangan tempat tinggal sah mereka sekaligus terseret proses hukum sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali berupaya mencari keadilan. Pihaknya bahkan telah melayangkan laporan balik terkait dugaan penyerobotan rumah ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
