Nasib Tragis Lansia di Medan: Punya SHM tapi Dilapor Pengontrak, Terancam Tersangka

Jafar
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Medan, Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pasangan lanjut usia (lansia) asal Kota Medan, Suhairi (73) dan Susilawaty (66), harus menelan pil pahit. Meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas rumah tinggal mereka di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, keduanya diduga menjadi korban kriminalisasi dan kini terancam ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, ancaman pidana tersebut bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang wanita berinisial E. Padahal, E merupakan pengontrak yang diduga menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor E resmi menguasai rumah sah milik pasangan lansia tersebut sejak setahun lalu. E melaporkan Suhairi dan Susilawaty ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.

Akibat laporan tersebut, pasangan suami istri yang sudah lanjut usia ini terancam kehilangan tempat tinggal sah mereka sekaligus terseret proses hukum sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali berupaya mencari keadilan. Pihaknya bahkan telah melayangkan laporan balik terkait dugaan penyerobotan rumah ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026.

Namun, Irwansyah menilai penanganan perkara di Polda Sumut terkesan lambat dan jalan di tempat. Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sengketa baru dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.

"Rentang waktu sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat hingga pengecekan lokasi baru dilakukan merupakan durasi yang sangat lama. Kami mempertanyakan kepastian hukum dan profesionalisme penanganan perkara ini," ujar Irwansyah, Rabu (21/10/2026).

Irwansyah menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan keadilan ke berbagai instansi penegak hukum dan lembaga negara, mulai dari Kapolri, Kapolda Sumut, Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman RI. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.

"Klien kami sudah mencari keadilan ke mana-mana, tetapi belum membuahkan hasil. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes Medan juga sudah kami hubungi dan bersurat, tetapi tidak merespons," tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat ditarik menjadi perhatian publik dan pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia agar pasangan lansia tersebut mendapatkan kepastian hukum atas hak milik sah mereka.

"Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan. Namun, tanpa dorongan publik, keadilan terasa sangat berat untuk didapatkan. Kami memohon bantuan masyarakat agar perkara ini sampai ke telinga Bapak Kapolri," pungkas Irwansyah.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network