DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut menggerebek kampung narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Medan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus enam pelaku, yang tiga di antaranya merupakan residivis.
Saat digerebek, enam pelaku yakni SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20) sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.
Keenamnya, yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna, bahkan sempat bergumul dengan petugas lantaran terus berontak saat diamankan.
Petugas gabungan mengamankan sejumlah tersangka kasus narkoba saat penggerebekan di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2026). Foto: Istimewa
“Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu lainnya merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (21/10/2026).
Dari lokasi penggerebekan, Rafli menyebutkan bahwa tim gabungan menyita 3 paket sabu siap edar dan 11 paket ganja siap edar. Kemudian, mereka menemukan puluhan alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan, tim gabungan langsung menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang berdiri di sepanjang bantaran rel kereta api kawasan Tembung.
Lebih lanjut, Rafli menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kawasan tersebut secara berkala. Jika praktik serupa kembali ditemukan, pihak kepolisian tidak akan segan untuk kembali menggerebek kawasan tersebut.
"Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, mari bersama-sama kita pulihkan pengguna narkoba dan kita putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
