Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap para tersangka di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan losmen di Jalan H. Misbah Nomor 5, Kecamatan Kisaran Barat.
Polisi turut menyita tujuh unit handphone berbagai merek, satu helm, satu jam tangan, satu jaket, dan satu celana panjang. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Asahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian biasa.
Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
