Waspada Modus Begal di Asahan, Korban Dituduh Mengintai Teman Pelaku

Ismail
Ilustrasi Begal. Foto: Istimewa

ASAHAN, iNewsMedan.id– Tuduhan bahwa seorang teman mereka dianiaya diduga menjadi siasat empat pria untuk menghentikan pengendara sepeda motor di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Korban kemudian kehilangan sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone setelah dibawa ke lokasi lain.

Polisi menangkap keempat pria tersebut pada Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Kisaran. Mereka masing-masing berinisial MIFN (23), MAR (18), AA alias Imam (18), dan JO (18).

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Edi Usman terkait peristiwa yang dialaminya pada Selasa malam, 22 September 2026, di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika anak korban, Bong Ficjen Arco, mengendarai Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang lainnya. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan empat pria yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

Keempat pria itu kemudian menuduh salah seorang saksi mengintai teman mereka. Dengan alasan hendak memastikan kebenaran tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain.

Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan. Para pria tersebut diduga meninggalkannya dan membawa sepeda motor milik korban serta handphone Vivo Y03 warna biru milik saksi.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

“Empat pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti,” kata Adi dalam keterangan pers, Selasa, 13 Oktober 2026.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap para tersangka di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan losmen di Jalan H. Misbah Nomor 5, Kecamatan Kisaran Barat.

Polisi turut menyita tujuh unit handphone berbagai merek, satu helm, satu jam tangan, satu jaket, dan satu celana panjang. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Asahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian biasa.

Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network